Kelima, Bagi satuan pendidikan yang memberikan tugas dirumah, agar tugas yang diberikan berkaitan dengan keagamaan atau penanaman akhlak mulia.
Keenam, khusus untuk siswa TK, SD kelas rendah (kelas satu sampai dengan kelas 3) tidak usah diikutkan kegiatan pesantren Ramadhan (libur total selama bulan Ramadhan)
Ketujuh, Bagi kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya tetap masuk kesekolah selama bulan Ramadhan dari tanggal 27 Maret 2023 sampai dengan 6 April 2023 (10 hari kerja).
Baca Juga: Zona Integritas mulai di buka 1 April 2023 ini, Ayo buruan usulkan unit kerja dan siapkan syaratnya
Kedelapan, jam kerja bagi PTK selama bulan Ramadhan bagi satuan pendidikan diatur sebagai berikut :
a. Hari Senin sampai Kamis : Pukul 08.30 sampai dengan 12.00 Wita.
b. hari Jum'at dan Sabtu : Pukul 08.30 sampai dengan 11.00 Wita
Kesembilan, bagi PTK yang akan bepergian keluar daerah (pulang kampung), agar mengajukan izin ke Dinas Pendidikan.
Kesepuluh, semua siswa dan PTK masuk kembali mulai tanggal 2 Mei 2023.
Demikian, informasi kegiatan selama bulan Ramadhan dan libur Ramadhan 1444 H yang dikeluarkan Disdik Tanah Bumbu, semoga bermanfaat.***