Curi Buah Sawit sebanyak 6 Ton, Sebelas orang Karyawan Perusahaan di Tanah Bumbu Dipolisikan

- 28 April 2024, 17:55 WIB
Panen Buah Sawit, Karyawan Perusahaan di Tanbu Dipolisikan
Panen Buah Sawit, Karyawan Perusahaan di Tanbu Dipolisikan /

OkeTanbu, Pikiran Rakyat – Sebelas karyawan perusahaan berinisial PSA dipolisikan, lantaran memanen buah kelapa sawit di areal perkebunan rakyat di RT 9 Desa Sebamban Lama Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu, yang diduga tanpa seizin pemiliknya, Sabtu (27/4/2024).

Kejadian berawal saat aksi sebelas karyawan perusahaan PSA ini dipergoki oleh salah satu pengelola lahan sawit seluas 104 hektar melalui kuasa Ali Murtadlo.

“Saat itu saya langsung melapor ke polisi,” ungkap Iskandar usai membuat laporan polisi di Polsek Sungai Loban.

Setelah mendapat laporan, petugas Polsek Sungai Loban langsung mengamankan sementara satu unit dump truck dan mobil bak terbuka beserta peralatan memanen buah kelapa sawit.

“Kami perkirakan sudah 6 ton buah kelapa sawit yang dipetik dan dimuat ke bak dump truck mereka,” sambung Iskandar.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanahbumbu, AKP Agung Kurnia Putra membenarkan sudah menerima laporan tersebut.

“Betul, ada laporan ke Polsek Sungai Loban kemudian dilimpahkan ke kami (Satreskrim Polres Tanah Bumbu),” jawab Agung melalui sambungan selular.

Namun, menurut dia, saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dengan melakukan gelar perkara.

“Masih didalami laporannya,” tutup perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi ini.

Editor: Dewi Mutmainnah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x