OKETANBU, Pikiran Rakyat - Maraknya pelanggaran oleh beberapa pelanggan yang perjualbelikan bandwidth jaringan internet WiFi di Kabupaten Tanah Bumbu milik dari penyedia jasa internet (ISP) PT Telkom Indonesia kepada masyarakat secara ilegal menjadikan Telkom Indonesia harus lebih waspada.
Produk layanan dari Telkom Indonesia yang seringkali disalahgunakan oleh pelanggan terdapat dua layanan, yaitu IndiHome dan WMS.IndiHome dan WMS adalah layanan milik Telkom namun kedua layanan tersebut berbeda, masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Kepala Kantor Daerah Telekomunikasi (Kakandatel) Batulicin Telkom Indonesia, M. Dika Prayudha menyebut bahwa pihaknya sudah dapat arahan dari Pusat akan menindaklanjuti nomor pelanggan IndiHome dan WMS yang diduga pemakaiannya tidak wajar yang terindikasi menyalahgunakan produk dari Telkom atau mengkomersilkan.
"Baru saja kami mendapatkan arahan langsung dari Kantor Pusat, untuk menindaklanjuti nomor-nomor pelanggan yang terindikasi diduga pemakaiannya tidak wajar" kata Dika kepada Oketanbu, Pikiran Rakyat Media Network. Senin (15/05/2023) kemaren
Baca Juga: Internet WiFi Ilegal di Tanah Bumbu Menjamur, Pelaku Usaha Perjualbelikan Bisa Dipidana
Dika melanjutkan, bahwa apabila masyarakat ingin membuka usaha memperjualbelikan kembali layanan internet harus melalui prosedur yaitu harus menjadi perusahaan Internet Service Provider (ISP) yang sudah memiliki izin resmi.
"Kami sudah sampaikan edukasi kepada pelanggan, bahwa tidak boleh memperjualbelikan layanan IndiHome dan WMS, dan kalo memang ingin memperjualbelikan internet itu ada jalan khusus yaitu menjadi ISP." Katanya
Dia kembali menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada pelanggan diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang melanggar atau memperjualbelikan kembali layanan Telkom.
"Kami akan berikan sanksi berupa isolir, downgrade, pemutusan layanan dan blacklist" katanya
Baca Juga: Ternyata Teknologi Mobil Listrik sudah ditemukan tahun 80-an, nama mobilnya Chevrolet Corvette C4
Diberitakan sebelumnya, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Sp) Kabupaten Tanah Bumbu, melalui Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika), Rini Wahyu Setianingsih mengatakan bahwa penyedia jasa internet ISP yang resmi bekerjasama dengan Pemkab Tanah Bumbu hanya berjumlah tiga penyedia layanan ISP.
"ISP yang resmi bekerjasama dengan Kominfo SP Tanah Bumbu, hanya ada tiga, yaitu PT. Telkom Indonesia, PT. Ameera Mega Buana dan PT. Contelindo"ungkapnya
Dia menambahkan, ada juga satu penyedia ISP diluar wilayah Tanah Bumbu, yaitu mencakup Regional Kalimantan yang beroperasi secara resmi di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Ada juga dari Rajegnet Kalimantan, mereka beroperasi secara resmi melalui PT. Rajeg Media Telekomunikasi"katanya
Baca Juga: Viral minta ganti rugi Rp800 juta, wanita di Kalsel yang rumahnya ditabrak tongkang akhirnya dibayar
Berdasarkan data yang dihimpun OkeTanbu, Pikiran Rakyat Media Network di lapangan, Senin (5/15) didapati beberapa titik yang berada di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu banyaknya jaringan internet Wifi ilegal.
Penjualan jaringan internet Wifi ilegal itu, diduga bandwidth milik dari penyedia jasa internet (ISP) dari PT Telkom Indonesia yang diperjual belikan kembali kepada masyarakat secara ilegal dengan mencari keuntungan pribadi.
Modusnya yang dilakukan pelanggan dengan cara berlangganan paket kuota internet (bandwidth) dari penyedia jasa internet (ISP) yang resmi.Lalu, kuota WiFi miliknya itu dijual lagi kepada pelanggannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.