Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Jaksa menilai Mantan Kadiv Propam Polri itu telah bekerja sama dengan terdakwa lain dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan merusak barang bukti. . Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023 itu, Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. . Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Hal yang memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa, berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta mencoreng institusi Polri. . Dwi Cahya/PRMN