Masyarakat yang mengajukan permohonan dan membutuhkan penetapan dari Pengadilan dapat langsung datang ke Kantor Disdukcapil tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Batulicin.
“Contohnya seperti perubahan nama, akan langsung di-input oleh petugas PN Batulicin dan otomatis terkoneksi dengan sistem yang ada di Disdukcapil,” jelas Chandra.
Ketua PN Batulicin berharap dengan adanya kerjasama tersebut maka pemerintah di tingkat kecamatan dan desa dapat membantu mengawal serta mensosialisasikan aplikasi ini ke masyarakat, sehingga keberadaan aplikasi itu manfaatnya lebih banyak menyentuh kemasyarakat.
Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar menyambut mengapresiasi dan menyambut baik atas inovasi yang diinisiasi oleh Pengadilan Negeri Batulicin tersebut.
Menurut Bupati, kehadiran aplikasi SiBakul dan SiPensil merupakan strategi birokrasi yang dapat memberikan warna baru di Kabupaten Tanah Bumbu dalam hal kemudahan pelayanan untuk kepentingan masyarakat umum.
“Harapan kami, semoga Allah dapat menjadikan Tanah Bumbu sebagai Kabupaten yang berkah, mengingat keadilan dan pelayanan hukum semakin mudah dengan adanya inovasi ini,” pungkas Bupati.
Hadir pada peluncuran aplikasi SiBakul dan SiPensil, Forkopimda, Sekda H Ambo Sakka, Kepala SKPD, Kabag, Camat, Kepala Desa, dan undangan lainnya.