BENARKAH! Masyarakat Tanah Bumbu Konsultasi Mencari Keadilan Bisa Via WhatsApp, ini penjelasannya

- 2 Februari 2023, 16:53 WIB
Penanandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II
Penanandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II /MC Tanah Bumbu/

OKETANBU – Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II,

Selain itu, kegiatan juga sekaligus melaunching/meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Konsultasi Bantuan Hukum Online (SiBakul) dan Sistem Informasi Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Batulicin (SiPensil), Kamis (2/2/2023) di Mahligai Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.

Aplikasi SiBakul dan SiPensil merupakan kerjasama Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di Bumi Bersujud.

Baca Juga: KEPERGOK MENCURI! Serta miliki Sajam, Pria asal Pelaihari ini Berkilah Hanya Minta Makan

Menurut Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II, Muhammad Chandra, menyampaikan aplikasi yang dilaunching ini merupakan sebuah inovasi yang diciptakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batulicin.

Melalui aplikasi SiBakul, sebut Muhammad Chandra, masyarakat pencari keadilan dapat melakukan konsultasi melalui WhatsApp (WA) mengenai persyaratan yang dibutuhkan ketika hendak mengajukan permohonan di Pengadilan.

Masyarakat yang ada di kecamatan atau desa yang jaraknya cukup jauh dapat mempersiapkan persyaratan yang diperlukan terlebih dahulu dengan cara berkonsultasi melalui WhatsApp dan akan dilayani oleh Pos Bantuan Hukum PN Batulicin.

Baca Juga: Pencuri Buah Kelapa Sawit Tren di Tanah Bumbu, Polisi Berhasil Bekuk Para Pelaku

Kemudian aplikasi SiPensil adalah Sistem Informasi Salinan Penentapan Pengadilan Negeri Batulicin yang telah terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Bumbu.

Masyarakat yang mengajukan permohonan dan membutuhkan penetapan dari Pengadilan dapat langsung datang ke Kantor Disdukcapil tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Batulicin.

“Contohnya seperti perubahan nama, akan langsung di-input oleh petugas PN Batulicin dan otomatis terkoneksi dengan sistem yang ada di Disdukcapil,” jelas Chandra.

Baca Juga: Pelaku Divonis Mati, Ayah Sekaligus Suami Korban Pembantaian Satu Keluarga di Tanah Bumbu Merasa Puas

Ketua PN Batulicin berharap dengan adanya kerjasama tersebut maka pemerintah di tingkat kecamatan dan desa dapat membantu mengawal serta mensosialisasikan aplikasi ini ke masyarakat, sehingga keberadaan aplikasi itu manfaatnya lebih banyak menyentuh kemasyarakat.

Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar menyambut mengapresiasi dan menyambut baik atas inovasi yang diinisiasi oleh Pengadilan Negeri Batulicin tersebut.

Menurut Bupati, kehadiran aplikasi SiBakul dan SiPensil merupakan strategi birokrasi yang dapat memberikan warna baru di Kabupaten Tanah Bumbu dalam hal kemudahan pelayanan untuk kepentingan masyarakat umum.

“Harapan kami, semoga Allah dapat menjadikan Tanah Bumbu sebagai Kabupaten yang berkah, mengingat keadilan dan pelayanan hukum semakin mudah dengan adanya inovasi ini,” pungkas Bupati.

Hadir pada peluncuran aplikasi SiBakul dan SiPensil, Forkopimda, Sekda H Ambo Sakka, Kepala SKPD, Kabag, Camat, Kepala Desa, dan undangan lainnya.

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: MC Tanah Bumbu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x