Keempat, Bagi satuan pendidikan yang sudah menyiapkan Program pesantren Ramadhan melebihi hari pada point 2 dipersilahkan sesesui dengan yang telah diprogramkan.
Baca Juga: CATAT! Ini Jam Kerja Buat PNS Selama Bulan Ramadhan 1444 H, ini aturannya
Baca Juga: Pelantikan Kades di Tanah Bumbu Gelombang Pertama Terbilang Cepat, Ternyata Ini Alasannya!
Kelima, Bagi satuan pendidikan yang memberikan tugas dirumah, agar tugas yang diberikan berkaitan dengan keagamaan atau penanaman akhlak mulia.
Keenam, khusus untuk siswa TK, SD kelas rendah (kelas satu sampai dengan kelas 3) tidak usah diikutkan kegiatan pesantren Ramadhan (libur total selama bulan Ramadhan)
Ketujuh, Bagi kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya tetap masuk kesekolah selama bulan Ramadhan dari tanggal 27 Maret 2023 sampai dengan 6 April 2023 (10 hari kerja).
Baca Juga: Dandim 1022 Tanah Bumbu Gelar Kegiatan Yasinan bersama anggota Staf dan 40 orang Anak YatimBaca
Juga: Risma Mengaku tidak tahu Dugaan Korupsi Bansos Beras Keluarga Penerima Mampaat PKH
Kedelapan, jam kerja bagi PTK selama bulan Ramadhan bagi satuan pendidikan diatur sebagai berikut :
a. Hari Senin sampai Kamis : Pukul 08.30 sampai dengan 12.00 Wita.
b. hari Jum'at dan Sabtu : Pukul 08.30 sampai dengan 11.00 Wita