CATAT! Ini Jam Kerja Buat PNS Selama Bulan Ramadhan 1444 H, ini aturannya

- 21 Maret 2023, 20:48 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns /

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Jam kerja PNS selama bulan Ramadhan mengalami penyesuaian. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 H.

Aturan terkait jam kerja PNS dimuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. SE ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat (20/03).

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis.

Baca Juga: Risma Mengaku tidak tahu Dugaan Korupsi Bansos Beras Keluarga Penerima Mampaat PKH

Sedangkan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Baca Juga: Pelantikan Kades di Tanah Bumbu Gelombang Pertama Terbilang Cepat, Ternyata Ini Alasannya!

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: PAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x