Kapan SK PPPK di Kabupaten Tanah Bumbu Keluar? Simak Penjelasan Kepala BKPSDM

- 27 Februari 2024, 18:34 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Rusdiansyah
Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Rusdiansyah /Doc. Khairil/

OkeTanbu, Pikiran Rakyat - Setelah pengumuman hasil seleksi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada pertengahan Desember 2023 lalu di Kabupaten Tanah Bumbu, mungkin banyak bertanya, kapan SK PPPK keluar?

SK PPPK ini memang sangat penting karena ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat yang memiliki kewenangan dalam manajemen pegawai pemerintah.

SK PPPK ini yang menjadi landasan formal yang mengikat antara pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan calon PPPK untuk menciptakan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.

Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Rusdiansyah menyebut bahwa para pelamar PPPK ini masih menunggu penetapan nomor induk pegawai (NIP) PPPK di BKN dijadwalkan sebelum Maret selesai serta mulai TMT 1 Maret.

“Sesuai jadwal, untuk penetapan NIP tenaga kesehatan sebanyak 491 orang dan tenaga Teknis sebanyak 116 orang SK TMT 1 Maret 2024 dan bakal menerima gaji pertama PPPK” ujarnya kepada Pikiran Rakyat Media Network. Selasa, (27/2/2024)

Selanjutnya, dia menyebut untuk PPPK tenaga guru di Kabupaten Tanah Bumbu masih belum selesai untuk penempatanya.Jadi belum bisa dilanjutkan ke BKN untuk penetapan NIP, ada beberapa data yang perlu disinkronkan dengan Dinas Pendidikan setempat.

"kami menunggu dinas pendidikan kalau sudah selesai penempatan tugasnya, kami langsung lanjutkan ke BKN untuk penetapan NIP," katanya

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu, Amiluddin membenarkan bahwa ada beberapa kendala untuk penempatan beberapa PPPK diwilayahnya, terutama untuk PPPK yang kelebihan kouta disekolah.

"Kendalanya seperti ini, contoh misalkan kouta yang ditetapkan di salah satu sekolah berjumlah 5 orang, sedangkan pelamar PPPK disekolah itu melebihi batas kouta yaitu berjumlah 10 orang, Nah yang 5 orang ini kita mau kemanakan?," jelasnya

Halaman:

Editor: Dewi Mutmainnah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x