Pukuli Isteri, Pelaku KDRT di Tanah Bumbu Terancam 5 Tahun Hukuman Penjara

- 2 Desember 2023, 00:10 WIB
Pelaku M Yusuf (33) dan Korban Isternya Noor Apri Yani (29) mengalami luka lebam disekujur tubuhnya
Pelaku M Yusuf (33) dan Korban Isternya Noor Apri Yani (29) mengalami luka lebam disekujur tubuhnya /

OkeTanbu, Pikiran Rakyat - Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan bernama M Yusuf (33) yang mengakibatkan istrinya bernama Noor Apri Yani (29) mengalami luka lebam disekujur tubuhnya terancam 5 tahun hukuman penjara.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya AKP Jonser Sinaga mengatakan, pelaku dijerat tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga. Kepolisian menerapkan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Th. 2004 KUHPidana.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 15 juta,” ujar Jonser dalam keterangannya, Jum'at (01/12/2023) malam

Lebih lanjut, Jonser mengatakan jika peristiwa ini terjadi pada Kamis (30/11/2023) siang. Sebelum kejadian bermula, pada saat suaminya M Yusuf sebagai pelaku meminta untuk di gorengkan ayam.Namun isterinya Noor Apri Yani terlebih dahulu merebus ayam agar bumbu ayam tersebut meresap ke ayam.

Pada saat pelaku ke dapur dan menemukan ayam tersebut belum di goreng, pelaku langsung menendang isterinya disekujur tubuh beberapa kali.Isterinya tidak melawan dan menangis sambil menggorengkan ayam.

Sesaat, ayam tersebut sudah matang selanjutnya diantarkan ke kamar, kemudian isterinya duduk lagi di ruang tengah dan pelaku kembali mendatangi dan berkata ke saya "BUNGUL IKAM NI GASAN SIAPA AYAM NI IKAM PALAR AKAN KEAKU"dalam bahasa Banjar, artinya Bodoh kamu buat siapa ayam ini kamu pelitkan ke aku.

Alasannya, karena ayam goreng yang dibuatkan isterinya menurut pelaku kurang, kemudian langsung menganiaya isterinya lagi.Kemudian isterinya berteriak "TOLONG TOLONG TOLONG"

Selanjutnya, kemudian isterinya berhasil lari ke teras rumah sambil berteriak "TOLONG TOLONG" kemudian datang salah satu warga untuk menolongnya. kemudian isterinya dibantu warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hulu untuk dapat diproses hukum.

Saat ini pelaku berhasil diamankan pihak Polsek Kusan Hulu dan berada dalam tahanan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x