Para Pensiunan Gembira, THR bagi pensiunan sudah mulai di cairkan TASPEN

- 5 April 2023, 04:18 WIB
Ilustrasi. Kabar gembira didapatkan para pensiunan PNS berkaitan dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR 2023.
Ilustrasi. Kabar gembira didapatkan para pensiunan PNS berkaitan dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR 2023. /Andrea Piacquadio/Pexels

Baca Juga: CEK! Daftar Bank dan Alamat Lokasi Penukaran Uang Baru di Kabupaten Kota Se-Kalimantan Selatan

Kemudian dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.

Penerima Pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.

Terkait Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun Janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.

Baca Juga: Kemenag Gelar Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Dalam hal Pensiun sendiri sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau Penerima Tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Pensiun sendiri dan sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.

Sedangkan pensiun janda/duda sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Pensiun janda/duda dan sebagai Penerima Tunjangan.

Bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2023 dan seterusnya, maka pembayaran Tuniangan Hari Raya Tahun 2023 dilakukan oleh Instansi.

Baca Juga: Pembunuhan di Mangkauk Banjar,Kapolda Kalsel : Kami akan ungkap dan buat terang kasus pembunuhan berencana ini

Berikut besaran gaji pokok pensiun PNS

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x