Para Pensiunan Gembira, THR bagi pensiunan sudah mulai di cairkan TASPEN

- 5 April 2023, 04:18 WIB
Ilustrasi. Kabar gembira didapatkan para pensiunan PNS berkaitan dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR 2023.
Ilustrasi. Kabar gembira didapatkan para pensiunan PNS berkaitan dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR 2023. /Andrea Piacquadio/Pexels

OKETANBU, Pikiran Rakyat- Kabar gembira untuk para pensiunan abdi negara. Sebab Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah cair mulai Selasa (4/4/2023).

"Penyaluran ini merupakan salah satu komitmen TASPEN untuk dapat terus hadir dan Andal Melayani pesertanya khususnya mendekati Hari Raya Idul Fitri 1444 H," ujar Pgs. Corporate Secretary TASPEN Mardiyani Pasaribu dalam keterangannya di Jakarta dikutip OkeTanbu dari Antara, Rabu, (05/04/2023)

Mardiyani mengatakan, penyaluran tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Lantas berapa besaran THR pensiunan PNS tahun ini?

Perlu diketahui bahwa kebijakan THR PNS secara rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca Juga: Masih Miliki Koin ini? Jual aja, Kolektor di Kota Banjarmasin Auto Kaya Raya

"Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2023 paling cepat dilakukan pada tanggal 4 April 2023," katanya.

Berdasarkan Pasal 8 PP tersebut, dijelaskan bahwa komponen THR bagi pensiunan PNS terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Bagi Penerima pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Bulan Maret 2023 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 29 Maret 2023, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2023 dibayarkan mulai 4 April 2023.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x