KABAR GEMBIRA! Warga Kalimantan Barat Dibebaskan dari Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya

- 2 April 2023, 22:14 WIB
Pemutihan pajak untu masyarakat Kalbar
Pemutihan pajak untu masyarakat Kalbar /Tangkapan layar Instagram@samsatpontianak/

Semua daerah di Indonesia telah memiliki jadwal pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sehingga, ketentuan lengkap terkait pemutihan pajak kendaraan ini juga tergantung pada daerah masing-masing.

Pada tahun 2023 ini akan ada peraturan baru pajak kendaraan yang tidak dibayarkan selama dua tahun akan menerima pemblokiran data STNK. Kebijakannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor memiliki sejumlah manfaat yang menguntungkan pengendara mulai dari bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta bebas tunggakan pajak kendaraan.

Baca Juga: KUR BRI di Kabupaten Kotabaru bisa Pinjaman sampai Rp100 juta

Beberapa daerah terkadang juga memberikan diskon Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I (BBNKB I) dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai dari pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo sebesar 2-10 persen pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 6 bulan.

Selain bermanfaat untuk wajib pajak, pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan juga memberikan keuntungan bagi pemerintah. Program ini membantu pemerintah dalam hal menjadikan wajib pajak taat dan patuh membayar pajak dan menambah penerimaan negara.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Bagi anda yang hendak mengikuti program pemutihan pajak kendaraan hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus membayar denda keterlambatannya. 

Baca Juga: Digerebek Polisi saat Parkir Mobil, Pria asal Kotabaru ini kedapatan bawa Narkotika jenis Sabu

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah