Dari hasil Visum Et Repertum ternyata memang benar korban sudah positif dalam keadaan hamil selama 36 Minggu dan perut membesar dan hampir melahirkan.
Saat ini tersangka RL masih dalam penyelidikan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan yang mendalam.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka dapat dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.