OKETANBU, Pikiran Rakyat - Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, kali ini korban diketahui sudah hamil selama 9 bulan dan hampir melahirkan.
"Kasus ini terbongkar setelah korban yang baru berusia 17,5 tahun dan baru lulus SMA tersebut ketahuan hamil," kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga di Tanah Bumbu, Sabtu.(03/7/2023).
Korbannya adalah anak dibawah umur berinisial RAM (17,5) warga Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Menurut Jonser, korban menerangkan awalnya anak tersebut dengan polosnya cerita kepada orangnya tuanya bahwa dia pernah melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki berinisial RL.
Kejadian persentuhan tersebut terjadi waktu dia duduk di bangku sekolah SMA, dan sekarang dia mengatakan dalam keadaan hamil.
"Mendengar pengakuan anak kandungnya itu dan melihat bentuk perut yang sudah besar, orangtuanya merasa keberatan dan tidak terima" ungkapnya
Pihak orangtuanya tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.
"Unit Reskrim Polsek Mantewe langsung melakukan pendampingan terhadap anak korban pencabulan tersebut," kata Jonser.