Hamil 9 Bulan! Pria di Tanah Bumbu Setubuhi Anak dibawah umur berurusan dengan Polisi

- 3 Juli 2023, 23:02 WIB
Ilustrasi - Anak dibawah umur lakukan persetubuhan dan hamil 9 bulan
Ilustrasi - Anak dibawah umur lakukan persetubuhan dan hamil 9 bulan /Pexels/Janko Ferlic/

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, kali ini korban diketahui sudah hamil selama 9 bulan dan hampir melahirkan.

"Kasus ini terbongkar setelah korban yang baru berusia 17,5 tahun dan baru lulus SMA tersebut ketahuan hamil," kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga di Tanah Bumbu, Sabtu.(03/7/2023).

Korbannya adalah anak dibawah umur berinisial RAM (17,5) warga Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Barang bukti pakaian korban persetubuhan anak dibawah umur
Barang bukti pakaian korban persetubuhan anak dibawah umur

Menurut Jonser, korban menerangkan awalnya anak tersebut dengan polosnya cerita kepada orangnya tuanya bahwa dia pernah melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki berinisial RL.

Kejadian persentuhan tersebut terjadi waktu dia duduk di bangku sekolah SMA, dan sekarang dia mengatakan dalam keadaan hamil.

"Mendengar pengakuan anak kandungnya itu dan melihat bentuk perut yang sudah besar, orangtuanya merasa keberatan dan tidak terima" ungkapnya

Pihak orangtuanya tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

"Unit Reskrim Polsek Mantewe langsung melakukan pendampingan terhadap anak korban pencabulan tersebut," kata Jonser.

Dari hasil Visum Et Repertum ternyata memang benar korban sudah positif dalam keadaan hamil selama 36 Minggu dan perut membesar dan hampir melahirkan.

Saat ini tersangka RL masih dalam penyelidikan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan yang mendalam.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka dapat dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x