Ayah yang Setubuhi dua anak Kandung di Banjarmasin Terancam Hukuman Kebiri

- 14 Mei 2023, 13:22 WIB
PROSEDUR hukuman Kebiri Kimia berdasarkan PP Nomor 70 Tahun 2020.
PROSEDUR hukuman Kebiri Kimia berdasarkan PP Nomor 70 Tahun 2020. /Instagram/@kemenpppa/Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Sedangkan anak kedua berinisial H yang berusia 15 tahun disetubuhi beberapa bulan lalu.

Ironisnya, ibu dari korban alias istri pelaku sebenarnya mengetahui perbuatan suaminya namun tidak berani buka suara.

Baca Juga: Para Lulusan SMP merapat, Ini 6 Sekolah SMA Terbaik Unggulan di Kalimantan Selatan

Kasus terungkap setelah tiga hari kematian istri pelaku yang baru saja meninggal, dimana pihak keluarga melapor ke polisi melalui pengaduan Call Center 110.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Namun karena dilakukan oleh orang tua, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x