Ayah yang Setubuhi dua anak Kandung di Banjarmasin Terancam Hukuman Kebiri

- 14 Mei 2023, 13:22 WIB
PROSEDUR hukuman Kebiri Kimia berdasarkan PP Nomor 70 Tahun 2020.
PROSEDUR hukuman Kebiri Kimia berdasarkan PP Nomor 70 Tahun 2020. /Instagram/@kemenpppa/Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Kepala Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan ayah yang menyetubuhi dua anak kandung, terancam mendapatkan hukuman kebiri kimia.

"Jika melihat perbuatannya yang menimbulkan lebih dari satu orang korban bahkan anak kandungnya sendiri maka pidana tambahan berupa hukuman kebiri pantas dijatuhkan," kata Thomas di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU perubahannya serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan kebiri kimia.

Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain dengan maksud menurunkan hasrat seksual dan libido pada seseorang.

Baca Juga: Mengerikan! Seorang pria Berniat Jual Ginjal Demi Lunasi Hutang sebesar Rp68 juta

Hukuman kebiri kimia dilaksanakan segera setelah terpidana (pelaku) selesai menyelesaikan pidana pokok.

Thomas menjelaskan tersangka berinisial I asal Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin telah melakukan perbuatan bejat terhadap kakak beradik berinisial D dan H yang merupakan putri kandung dari pelaku.

Untuk korban D atau anak pertama disetubuhi sejak 2015 dan kini berusia 22 tahun.

Sedangkan anak kedua berinisial H yang berusia 15 tahun disetubuhi beberapa bulan lalu.

Ironisnya, ibu dari korban alias istri pelaku sebenarnya mengetahui perbuatan suaminya namun tidak berani buka suara.

Baca Juga: Para Lulusan SMP merapat, Ini 6 Sekolah SMA Terbaik Unggulan di Kalimantan Selatan

Kasus terungkap setelah tiga hari kematian istri pelaku yang baru saja meninggal, dimana pihak keluarga melapor ke polisi melalui pengaduan Call Center 110.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Namun karena dilakukan oleh orang tua, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x