Viral aksi Koboi Jalanan Acungkan Pistol ke Pengemudi, Akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan

- 6 Mei 2023, 06:10 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan David Yulianto atau "koboi jalanan" yang mengemudikan mobil secara arogan
Polda Metro Jaya menetapkan David Yulianto atau "koboi jalanan" yang mengemudikan mobil secara arogan /Antara/

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Polda Metro Jaya menetapkan David Yulianto atau "koboi jalanan" yang mengemudikan mobil secara arogan serta memakai pelat nomor kendaraan dinas polisi palsu di tol dalam kota di wilayah Tomang, Jakarta Barat pada Kamis (4/5) sebagai tersangka.

"Pelaku atas nama David Yulianto, laki-laki tertulis di KTP adalah pelajar atau mahasiswa, dalam keterangannya yang bersangkutan adalah karyawan swasta telah ditangkap pada hari ini pukul 17.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.(05/05/2023)

Pada kesempatan yang sama Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi menjelaskan penangkapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melihat video tersebut dan melakukan olah TKP.

Baca Juga: Pelaku Penganiyaan Terhadap Lansia di Banjarmasin, Kapolda Kalsel Perintahkan Bripka JD dicopot dan ditahan

"Selain melakukan olah TKP, kita juga menyebarkan informasi kepada masyarakat terkait dengan ciri-ciri kendaraan yang digunakan oleh pelaku dan juga keberadaan pelaku, " katanya.

Syahduddi menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa melihat ada kendaraan yang sesuai ciri-ciri tersebut.

"Pelaku diamankan di Apartemen M Town Residence Serpong, " katanya.
 
Trunoyudo juga menjelaskan telah mengamankan barang bukti dua unit ponsel, satu unit mobil Mazda 6 dengan Nopol asli D 1662 PY warna abu-abu metalik, satu buah plat nomor dinas polisi dengan nomor 10011-VII, satu pucuk senjata airsoft dan satu buah kunci akses apartemen.
 
"Tersangka dikenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 20 tahun," katanya.

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x