OKETANBU, Pikiran Rakyat - Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum polisi berpangkat brigadir kepala (bripka) berinisial JD di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi perhatian khusus Kapolda Kalsel.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap ART Lansia berinisial MW (62) itu kini terus bergulir di Profesi Pengamanan atau Propam Polda Kalsel.
Kapolda Kalsel, Irjen Andi Rian R Djajadi mengatakan, dirinya sudah memerintahkan Kapolresta Banjarmasin untuk segera memproses hukum Bripka JD.
"Saya sudah perintahkan Kapolresta Banjarmasin agar yang bersangkutan dicopot dan ditahan," ujar Andi Rian dalam keterangannya dilansir Kompas.com, pada Kamis (4/5/2023).
Baca Juga: Oknum Polisi Aniaya Lansia di Banjarmasin ditetapkan tersangka dan di tahan
Akibat perbuatannya itu, JD akan disanksi berat, baik disiplin maupun pidana. Yang terberat, Bripka JD akan diberhentikan sebagai anggota Polri.
Andi Rian juga memastikan jika Bripka JD kini sudah ditahan ditempat tahanan khusus. Proses pidana Bripka JD juga akan segera diproses.
"Saat ini sudah ditahan melalui tindakan disiplin di patsus atau tahanan tempat khusus. Untuk proses pidana jalan terus," tegasnya.