OKETANBU, Pikiran Rakyat - Seorang kakek berinisial SY (56) tega memperkosa cucunya sendiri yang berusia 14 tahun. Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku telah ditangkap oleh aparat Reskrim Polsek Batulicin pada hari Rabu (26/4).
Terkait hal ini, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya AKP. Saryanto mengatakan telah melakukan serangkaian tindakan hukum.
Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag 2023, yang tidak lulus bisa lakukan sanggahan sampai 30 April
"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun ditambah 1/3 tahun dari ancaman pidananya dan denda 5 Miliar" kata Kapolres kepada Oketanbu Kamis (27/4/2023).
Saryanto menerangkan, ihwal kejadian ini, pelaku menjalankan aksinya pada Selasa April 2023 (pertengahan bulan puasa) sekitar pukul 10.00 Wita
Tindakan tersebut dilakukan di sebuah kamar milik SY, di Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu dengan korban adalah cucu sendiri yang masih berusia 14 Tahun.
Baca Juga: Video Syakirah Seleb TikTok Viral, Netizen bikin penasaran dan berburu link video