Banding ditolak, Vonis Hukuman Mardani H Maming Bertambah jadi 12 Tahun penjara

- 4 April 2023, 00:58 WIB
Mardani H Maming
Mardani H Maming /ANTARA/

"Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 Mahkamah Agung Republik Indonesia (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) Tahun," bunyi putusan tersebut

Selain itu dalam putusan itu juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan serta menyatakan terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga: Ikutin Keseruan Shopee Affiliate Meet-Up Special Ramadan bersama Awkarin dan Cici Konten

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan"

"Menyatakan terdakwa tetap ditahan" bunyi putusan itu

MA sendiri menolak banding yang diajukan Mardani H Maming lantaran perbuatan korupsinya sangat mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu, dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.

"Menimbang kost/biaya yang tinggi bagi pengusaha yang berkepentingan dengan pada pihak Pemerintah Daerah setempat. Bahwa akibat perbuatan terdakwa sangat berdampak pada serapan tenaga kerja karena menjadikan beberapa perusahaan di daerah tersebut pailit sehingga menimbulkan pengangguran," demikian bunyi putusan tersebut.

Baca Juga: Dana PIP sudah bisa di cairkan, cek nama kamu disini apakah penerima?

Diketahui, Mardani H Maming melalui tim hukumnya resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pengajuan banding MHM telah teregister akta pengajuan banding dengan nomor 3/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2023/PN Bjm tertanggal Kamis, 16 Februari 2023.

KPK juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Mardani H. Maming. Salah satunya banding KPK ialah terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum sesuai dengan tuntutan tim jaksa.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: Putusan PT BANJARMASIN Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah