Banding ditolak, Vonis Hukuman Mardani H Maming Bertambah jadi 12 Tahun penjara

- 4 April 2023, 00:58 WIB
Mardani H Maming
Mardani H Maming /ANTARA/

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin menolak banding yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Hal itu diketahui dalam putusan MA Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM, Senin,(3/4/2023).

Mardani H Maming sebelumnya divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, hingga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar dalam putusan kasus suap izin usaha pertambangan.

Dalam putusannya, majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) memperberat vonis Mardani H Maming menjadi 12 belas tahun penjara. Putusan itu ditandatangani Hakim Ketua PT Banjarmasin, H. Gusrizal.

Baca Juga: Ayo Lulusan SMA, Sekolah Kedinasan Sudah Dibuka, ini cara daftarnya BURUAN

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian bunyi putusan tersebut, yang dikutip OkeTanbu, Selasa (04/04/2023).

Dalam putusannya, Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Mahkamah Agung Republ Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama," jelas putusan tersebut.

Baca Juga: PELUANG EMAS! ini 18 Peluang usaha sangat Rekom untuk usaha di Kabupaten Tanah Bumbu

Diputusanya tersebut, Mardani H Maming juga diuhukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752,00.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: Putusan PT BANJARMASIN Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x