Banding ditolak, Vonis Hukuman Mardani H Maming Bertambah jadi 12 Tahun penjara

- 4 April 2023, 00:58 WIB
Mardani H Maming
Mardani H Maming /ANTARA/

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin menolak banding yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Hal itu diketahui dalam putusan MA Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM, Senin,(3/4/2023).

Mardani H Maming sebelumnya divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, hingga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar dalam putusan kasus suap izin usaha pertambangan.

Dalam putusannya, majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) memperberat vonis Mardani H Maming menjadi 12 belas tahun penjara. Putusan itu ditandatangani Hakim Ketua PT Banjarmasin, H. Gusrizal.

Baca Juga: Ayo Lulusan SMA, Sekolah Kedinasan Sudah Dibuka, ini cara daftarnya BURUAN

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian bunyi putusan tersebut, yang dikutip OkeTanbu, Selasa (04/04/2023).

Dalam putusannya, Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Mahkamah Agung Republ Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama," jelas putusan tersebut.

Baca Juga: PELUANG EMAS! ini 18 Peluang usaha sangat Rekom untuk usaha di Kabupaten Tanah Bumbu

Diputusanya tersebut, Mardani H Maming juga diuhukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752,00.

"Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 Mahkamah Agung Republik Indonesia (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) Tahun," bunyi putusan tersebut

Selain itu dalam putusan itu juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan serta menyatakan terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga: Ikutin Keseruan Shopee Affiliate Meet-Up Special Ramadan bersama Awkarin dan Cici Konten

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan"

"Menyatakan terdakwa tetap ditahan" bunyi putusan itu

MA sendiri menolak banding yang diajukan Mardani H Maming lantaran perbuatan korupsinya sangat mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu, dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.

"Menimbang kost/biaya yang tinggi bagi pengusaha yang berkepentingan dengan pada pihak Pemerintah Daerah setempat. Bahwa akibat perbuatan terdakwa sangat berdampak pada serapan tenaga kerja karena menjadikan beberapa perusahaan di daerah tersebut pailit sehingga menimbulkan pengangguran," demikian bunyi putusan tersebut.

Baca Juga: Dana PIP sudah bisa di cairkan, cek nama kamu disini apakah penerima?

Diketahui, Mardani H Maming melalui tim hukumnya resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pengajuan banding MHM telah teregister akta pengajuan banding dengan nomor 3/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2023/PN Bjm tertanggal Kamis, 16 Februari 2023.

KPK juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Mardani H. Maming. Salah satunya banding KPK ialah terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum sesuai dengan tuntutan tim jaksa.

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: Putusan PT BANJARMASIN Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah