KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Terkait Kasus Korupsi

- 28 Maret 2023, 18:14 WIB
KPK Geledah di Kantor Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) dan sejumlah tempat
KPK Geledah di Kantor Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) dan sejumlah tempat /ANTARA/

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) dan sejumlah tempat pada Selasa (28/3).

Dengan menggunakan rompi bertulisan KPK dibelakang, para petugas menggeledah sejumlah ruang, termasuk ruangan kerja Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, ruangan kerja Sekda Kapuas, Septedy, dan sejumlah ruangan lainnya.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang didapat, pengeledahan dilakukan petugas KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah bersama istrinya.

Baca Juga: Ini 4 Desa Wisata di Kabupaten Tanah Bumbu, nomor pertama banyak yang tidak tau?

KPK sudah menetapkan dua orang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Kapuas, yakni Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan Anggota DPR RI. 

Selain melakukan penggeledahan di Kantor Pemda setempat, petugas juga melakukan penggeledahan di kediaman rumah pribadi orang nomor satu di kabupaten setempat, di kawasan Jalan Kenanga, Kota Kuala Kapuas.

Saat melakukan penggeledahan di kediaman Jalan Kenanga, petugas memanggil salah seorang  reparasi kunci untuk diminta membukakan salah satu pintu kamar yang terkunci di rumah tersebut.

Baca Juga: BARU TAU! Ada 6 Pantai Terbaik di Kalimantan Selatan, ada nggak di kota kamu?

"Saya diminta untuk membukakan kunci kamar. Untuk hal lain, tidak ada. Dan saya kurang tahu juga, saya hanya diminta untuk membukakan kunci kamar," kata Petugas reparasi kunci Supit kepada wartawan yang di Kutip OkeTanbu, Pikiran Rakyat Media Network

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, petugas dari KPK masih melakukan penggeledahan di Kantor Pemda Kapuas dan rumah pribadi Bupati Kapuas.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca Juga: Ini 6 Kampus Terbaik di Provinsi Kalimantan Selatan Versi uniRank

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ali membenarkan kedua tersangka tersangka itu adalah Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat.

Ali menjelaskan keduanya diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, di antaranya meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, di mana seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal itu bukanlah utang.

Baca Juga: Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gelar Rakor Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," kata Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan Ben Brahim dan Ary Egahni telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, keduanya langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK.

"Perkembangan segera akan disampaikan," ujar Ali

Ben Brahim dan Ary Egahni telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK keduanya langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik KPK.

Editor: Dewi Mutmainnah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x