"Saya diminta untuk membukakan kunci kamar. Untuk hal lain, tidak ada. Dan saya kurang tahu juga, saya hanya diminta untuk membukakan kunci kamar," kata Petugas reparasi kunci Supit kepada wartawan yang di Kutip OkeTanbu, Pikiran Rakyat Media Network
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, petugas dari KPK masih melakukan penggeledahan di Kantor Pemda Kapuas dan rumah pribadi Bupati Kapuas.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca Juga: Ini 6 Kampus Terbaik di Provinsi Kalimantan Selatan Versi uniRank
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ali membenarkan kedua tersangka tersangka itu adalah Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat.
Ali menjelaskan keduanya diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, di antaranya meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, di mana seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal itu bukanlah utang.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," kata Ali.