PARAH! Rental Mobil 1 Hari, Ternyata Berbulan bulan, Pria ini terpaksa Berurusan dengan Polisi di Tanah Bumbu

- 25 Februari 2023, 12:30 WIB
Pelaku MH (40) berserta barang bukti saat diamankan di Polsek Angsana
Pelaku MH (40) berserta barang bukti saat diamankan di Polsek Angsana /Humas Polres Tanbu/

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, berhasil membekuk seorang pria karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Sarianto mengatakan, pelaku berinisial MH (40) warga Desa Sebamban Baru Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu.

Peristiwa ini menimpa Eiji Yoshikawa Pohan seorang pekerja swasta, berawal pada Minggu (26/10/22), pukul 20.00 Wita saat pelaku datang ke rumah korban di desa RT. 02 Desa Bayansari Kecamatan Angsana bertujuan untuk merental mobil selama 1 hari.

Baca Juga: KALSEL TAJIR! Berikut Peluang Usaha di Kalsel, Banyak CUAN dan Siap Kaya Raya

Namun, setelah 1 hari pelaku tidak juga mengembalikan mobil dan uang sewa juga belum ada dibayarkan sama sekali serta pelaku tidak dapat dihubungi.

Akhirnya, pada tanggal 09 Januari 2023 pukul 18.30 Wita korban sempat bertemu dengan pelaku dan membuat surat perjanjian yang berisi pelaku akan mengembalikan mobil dan akan membayarkan uang sewa rental kepada korban pada tanggal 16 Januari 2023.

Namun terulang kembali pelaku hingga saat ini juga belum ada menepati janjinya.Merasa ditipu sebesar Rp70 juta, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angsana.

Baca Juga: MAJU TERUS! Kwarcab Pramuka Tanah Bumbu Tetap Gelar Kegiatan walau tidak diberi JATAH dana hibah

Team Unit Reskrim Polsek Angsana yang di back up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan unit Kamneg Sat Intelkam Polres berhasil menangkap pelaku. MH ditangkap Desa Sebamban Lama Kecamatan Sungai Loban.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x