Kini pelaku beserta barang bukti Diamankan di Polsek Angsana guna pemeriksaan lebih lanjut, dia dijerat dengan pasal 372 KUHPidana Jo pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun Penjara.
Kini pelaku beserta barang bukti Diamankan di Polsek Angsana guna pemeriksaan lebih lanjut, dia dijerat dengan pasal 372 KUHPidana Jo pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun Penjara.
Editor: M. Khairil Ansyari