PARAH! Rental Mobil 1 Hari, Ternyata Berbulan bulan, Pria ini terpaksa Berurusan dengan Polisi di Tanah Bumbu

- 25 Februari 2023, 12:30 WIB
Pelaku MH (40) berserta barang bukti saat diamankan di Polsek Angsana
Pelaku MH (40) berserta barang bukti saat diamankan di Polsek Angsana /Humas Polres Tanbu/

Kini pelaku beserta barang bukti Diamankan di Polsek Angsana guna pemeriksaan lebih lanjut, dia dijerat dengan pasal 372 KUHPidana Jo pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun Penjara.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x