TIDAK JERA! Pria yang Sodomi Empat Anak di Tanah Bumbu Residivis di Kasus Sama

- 7 Februari 2023, 06:13 WIB
 Ilustrasi pencabulan dan sodomi anak di bawah umur.
Ilustrasi pencabulan dan sodomi anak di bawah umur. /Pixabay/ninocare/

OKETANBU - Seorang penjual mainan, pelaku pencabulan dan sodomi empat orang anak di bawah umur di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan merupakan seorang residivis. Ia pernah dihukum 4 tahun penjara atas kasus yang sama.

Sang penjual mainan itu berinisial NR alias Ihsan (42).Ia tinggal di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.Sementara aksi bejatnya itu ia lakukan di sebuah rumah kontrakannya di wilayah jalan transmigrasi plajau.

"Tersangka pernah dihukum atas kasus yang sama.Tahun 2016 yang lalu dia bebas, dan melakukannya lagi setelah 6 tahun bebas dari penjara" ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo melalui Kapolsek Simpang Empat, AKP Tony Haryono yang didampingi Kanit Reskrim, Aipda Mihrab. Senin (06/2/2023).

Baca Juga: BEJAT! Pemuda ini Tega Sodomi Empat Bocah di Tanah Bumbu

Mihrab menambahkan, dalam kasus tersebut NR alias Ihsan divonis hukuman 4 tahun penjara. NR alias Ihsan melakukan aksi bejat pertama kali di tahun 2012 lalu.

"Yang jelas, tersangka merupakan residivis kasus yang sama, dan dihukum 4 tahun penjara pada tahun 2012 lalu" imbuh Mihrab.

Kini penyidik Polsek Simpang Empat tengah mendalami kasus yang menyeret NR alias Ihsan untuk kali kedua. Pihak kepolisian ingin memastikan tidak ada korban pencabulan dan sodomi yang lainnya.

Baca Juga: Pelaku Sodomi Empat Anak Di Tanah Bumbu Terancam 15 Tahun Penjara

"Masih didalami, apakah ada korban lainnya. Untuk sementara laporan korban  yang masuk berjumlah dua orang dengan tempat kejadian di Simpang Empat sudah diakui oleh tersangka," pungkas Mihrab.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x