"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Unit Reskrim Polsek Simpang Enpat melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan Amat dan sepeda motor yang dipinjam," ujar Saryanto.
Pada hari minggu tanggal 29 Januari 2023 sekira pukul 09.00 wita anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penangkapan pelaku Amat di Jalan Kodeko KM 10 Desa Sarigadung
Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor milik Misran
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Simpang Empat untuk penyelidikan lebih lanjut.Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dan terancam hukuman empat tahun penjara