PARAH! Diberi Pekerjaan Malah Bawa Lari Sepeda Motor Majikan, Akibatnya Digaruk Polisi

- 31 Januari 2023, 21:00 WIB
Pelaku Abdul Malik Alias Amat
Pelaku Abdul Malik Alias Amat /Humas Polres Tanah Bumbu/

"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Unit Reskrim Polsek Simpang Enpat melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan Amat dan sepeda motor yang dipinjam," ujar Saryanto.

Pada hari minggu tanggal 29 Januari 2023 sekira pukul 09.00 wita anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penangkapan pelaku Amat di Jalan Kodeko KM 10 Desa Sarigadung

Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor milik Misran

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Simpang Empat untuk penyelidikan lebih lanjut.Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dan terancam hukuman empat tahun penjara

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x