Pencuri Buah Kelapa Sawit Tren di Tanah Bumbu, Polisi Berhasil Bekuk Para Pelaku

31 Januari 2023, 19:54 WIB
Para pelaku pencuri buah sawit di perusahaan inisial AB (42), AN (59), SF (45) dan AL (38) /Humas Polres Tanah Bumbu/

OKETANBU - Di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan marak dengan pencurian buah kelapa sawit yang sebelumnya baru-baru ini Wilayah Hukum Polsek Mantewe berhasil membekuk pelaku pencuri buah kelapa sawit atas nama Muhammad Julkifli Hasan Ahyana Maulana (30) alias Julkifli.

Kini, berselang beberapa hari kemudian kejadian pencurian sawit terulang kembali yaitu di wilayah hukum Polsek Kusan Hulu, Tanah Bumbu tepatnya dikebun plasma 2 PT.ACL Blok I-14 Desa Teluk Kepayang Kecamatan Teluk Kepayang.

Kejadian pertama pelaku beraksi berjumlah satu orang, tapi kasus pencurian baru ini pencuri beraksi berkomplotan sebanyak empat orang.

Para pelaku diketahui bernama AB (42), AN (59), SF (45) dan AL (38)

Baca Juga: KEREN! Gadis Cantik Asal Tanah Bumbu ini Bercita-cita Jadi Modeling, Bisa Kuliyah sambil Bekerja

Aksinya berhasil dihentikan oleh Reskrim Polsek Kusan Hulu pada Hari Minggu tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 03.30 Wita di kebun plasma 2 PT.ACL

"Keempat pelaku berhasil dibekuk pada Minggu (30/1) di wilayah di kebun plasma 2 PT.ACL" kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya AKP. Saryanto.

Dalam melakukan aksi kejahatan kata dia, pelaku memakai mobil Zuzuki Pick Up DA 8622 ZM warna hitam serta menggunakan dua buah tojok buah sawit dan satu buat egrek alat pemanen buah sawit.

Baca Juga: Pelaku Divonis Mati, Ayah Sekaligus Suami Korban Pembantaian Satu Keluarga di Tanah Bumbu Merasa Puas

Kejadian tersebut berawal ketika salah seorang security di PT. ACL melakukan pengintaian kepada para pelaku, bahwa mobil para pelaku memasuki wilayah kebun plasma dua.

Dan benar saja, mobil tersebut kembali lagi setelah memasuki wilayah kebun plasma dua milik perusahaan dengan membawa buah sawit penuh tanpa izin.

Kemudian security itu bersama pihak kepolisian melakukan pengejaran dan memberhentikan mobil tersebut dan menanyakan kepada pelaku asal usul sawit itu.

Baca Juga: HEBAT! Ini Jaksa yang Tuntut Hukuman Mati Pria Pembunuh Ibu dan Dua Anak di Tanah Bumbu

Selanjutnya para pelaku mengakui telah mengambil buah milik perusahaan kemudian pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Husan Hulu.

Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian materil sekitar Rp. 3.750.000,- serta melaporkan kejadian tersebut kepolsek Kusan Hulu guna proses lebih lanjut.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk penyelidikan lebih lanjut.Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Editor: M. Khairil Ansyari

Tags

Terkini

Terpopuler