Gaji ASN dan P3K di Kota Banjarbaru, Tunjangannya mengejutkan! Simak ya

- 12 Maret 2023, 16:08 WIB
Gaji ASN dan P3K di Kota BANJARBARU, Tunjangannya mengejutkan Lo!
Gaji ASN dan P3K di Kota BANJARBARU, Tunjangannya mengejutkan Lo! /Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid/

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Banyak orang khususnya di Kota Banjarbaru bermimpi untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tentunya, salah satu alasan yang mendorongnya adalah gaji dan tunjangannya yang cukup menggiurkan. Namun, hal tersebut tidak serta-merta dapat diperoleh dalam waktu singkat.

Terdapat berbagai faktor yang memengaruhi besaran gaji seorang PNS di Kota Banjarbaru, antara lain adalah tingkat pendidikan, masa kerja, jabatan, serta beberapa faktor lainnya.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai besaran gaji PNS di Kota Banjarbaru untuk golongan 3a dan golongan-golongan lainnya pada tahun 2023, simak artikel berikut ini.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai besaran gaji dan tunjangan PNS di Kota Banjarbaru, penting untuk memahami terlebih dahulu definisi dari PNS itu sendiri.

Baca Juga: Menteri Pertahanan RI Kunjungan ke Korem 091/Aji Surya Natakesuma Kodam VI/Mulawarman , disambut 2000 Babinsa

PNS adalah pegawai yang diangkat oleh negara melalui suatu proses seleksi yang ketat, dan memiliki tugas untuk melaksanakan kebijakan pemerintah. PNS juga dikenal sebagai abdi negara yang bertanggung jawab untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab terhadap masyarakat khususnya di Kota Banjarbaru.

Gaji dan tunjangan PNS ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan beberapa faktor, seperti pangkat atau golongan, masa kerja, serta faktor-faktor lainnya. Golongan-golongan PNS terdiri dari golongan I hingga golongan IV, dengan masing-masing golongan terbagi lagi menjadi beberapa sub-golongan.

Pada tahun 2023, gaji PNS di Kota Banjarbaru untuk golongan 3a memiliki besaran sekitar Rp 5.305.000,- per bulan. Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta tunjangan lainnya yang dapat diterima oleh seorang PNS.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x