Kodim 1022/Tanah Bumbu Dampingi Bawaslu Tertipkan Alat Peraga Kampanye Partai Politik

- 12 Februari 2024, 11:28 WIB
Kodim 1022/Tanah Bumbu Dampingi Bawaslu Tertipkan Alat Peraga Kampanye Partai Politik
Kodim 1022/Tanah Bumbu Dampingi Bawaslu Tertipkan Alat Peraga Kampanye Partai Politik /

OkeTanbu, Pikiran Rakyat - Pesta demokrasi pada Pemilu 2024 tinggal menghitung hari dan sekarang memasuki masa tenang Pemilu 2024, Kodim 1022/Tanah Bumbu Korem 101/Antasari Kodam VI/Mulawarman melaksanakan pendampingan kepada pihak Bawaslu dalam rangka penertiban Alat Peraga Kampaye (APK) bersama dengan Instansi terkait, Minggu (11/02/2024).

Minggu pagi, di sepanjang jalan di wilayah Koramil sejajaran Kodim 1022/Tanah Bumbu, melaksanakan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten dan Kecamatan dalam rangka pembersihan dari alat peraga kampanye (APK) dan baliho pemilu, meski masih ada beberapa APK yang belum diturunkan.

Komandan Kodim 1022/Tanah Bumbu Letkol Inf Aldin Hadi, SH., M.Tr (Han) menyampaikan, "Kegiatan pendampingan kepada pihak penyelenggara dan Pengawas Pemilu dalam tahapan masa damai yakni penurunan dan pembersihan APK berhubungan dengan dimulainya masa tenang Pemilu 2024, pada 11 hingga 13 Februari 2024. Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU ) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 36 Ayat (7) menyatakan bahwa, "APK harus dibersihkan paling lambat 1 (satu ) hari sebelum pemungutan suara, Adapun Keterlibatan personel kami bersama instansi lainnya di lapangan dalam hal ini mendampingi dan mengamankan Tim Bawaslu dalam menjalankan rangkaian kegiatan penertiban APK guna mencegah adanya pihak-pihak tertentu yang merasa tidak terima dengan ditertibkannya APK yang terpasang ,"ucap Dandim.

"Kita tegaskan, kami hanya mendampingi dan mengamankan Tim penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), yang melepas Alat Peraga Kampanye (APK) adalah dari Bawaslu," pungkas Dandim. 

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x