OKETANAHBUMBU, Pikiran Rakyat - Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU sebanyak 12 Kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Selatan periode 2023-2028 resmi di buka. Pengumuman ini disampaikan timsel dalam Konferensi pers di kantor KPU Kalsel, Selasa (7/3/2023).
Dilansir dari rri.co.id, Ketua Timsel Kalsel 1, Masyithah Umar menerangkan, masa pendaftaran untuk calon anggota KPU Kab/Kota dibuka tertanggal 6-17 Maret. Namun, dikarenakan surat keputusan penugasan timsel baru keluar, pendaftaran akan dimulai terhitung 7-17 Maret.
Para pendaftar dapat mendaftarkan diri melalui portal sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (Siakba), juga bisa dengan mengambil formulir pendaftaran di sekretariat timsel di HBI Banjarmasin.
“Pendaftaran sudah kita buka, calon bisa mengakses portal Siakba, tahapan hingga akhir nanti selama dua bulan” jelasnya.
Sebagai persyaratan untuk bisa mendaftar sebagai calon anggota KPU Kab/Kota ini yakni tak jauh berbeda dengan syarat untuk KPU Kalsel. Hanya saja minimal usia untuk KPU Kab/Kota yakni 30 tahun dan minimal pendidikan sekolah menengah atas (SMA/sederajat).
Pada penjaringan calon anggota KPU Kab/Kota ini, Masyithah juga mengingatkan keterwakilan perempuan, sesuai dengan UU No 2 Tahun 2007 Pasal 6 Ayat 5 tentang penyelenggara pemilu mengatur agar komposisi penyelenggara pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.
Jadi untuk para perempuan jangan takut untuk mendaftar karena ini amanat Undang-Undang” tungkasnya.