Calon Jemaah Haji Wajib Pelunasan Bipih, Berikut Mekanismenya

- 16 Januari 2024, 20:15 WIB
Ilustrasi Haji
Ilustrasi Haji /Pexels/

OkeTanbu, Pikiran Rakyat --- Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M sudah dibuka sejak 10 Januari 2024. Tahap ini akan berlangsung hingga 12 Februari 2024.

“Sampai 15 Januari atau hari keempat pelunasan, ada 4.438 jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 1445 H," terang Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Menurut Anna, dalam empat hari ini, ada kenaikan tren pelunasan Bipih yang dilakukan oleh jemaah haji. Pada hari pertama, ada 147 jemaah yang melunasi, lalu 709 pada hari kedua, 986 pada hari ketiga, dan 2.596 pada hari keempat.

“Jumlah jemaah yang melunasi Bipih terus naik setiap harinya. Saya berharap ini akan terus meningkat pada hari-hari ke depan hingga akhir tahap pelunasan, seiring dengan semakin banyaknya jemaah yang telah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah,” sebut Anna.

“Tahun ini, memenuhi syarat Istitha'ah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih,” lanjutnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024. Indonesia mendapat kuota 241.000 jemaah, terdiri atas jemaah haji reguler dan haji khusus. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi: a) jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; b) prioritas jemaah haji reguler lanjut usia; dan c) jemaah haji reguler cadangan.

“Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jemaah yang masuk alokasi kuota tahun ini. Saya mengimbau jemaah untuk segera memeriksakan kesehatan untuk memenuhi syarat istitha’ah lalu segera melakukan pelunasan,” tandasnya.

Mekanisme Pelunasan

Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dewi Mutmainnah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x