Hutangnya Capai Rp950 Juta dan Miliki Mobil Berumur 32 Tahun, Inilah Harta Kekayaan Ketua DPRD Tanah Bumbu

- 2 September 2023, 12:48 WIB
Harta kekayaan Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani dalam LHKPN /Kolase e-lhkpn.kpk.go.id dan doc. Khairil diedit menggunakan canva.com/
Harta kekayaan Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani dalam LHKPN /Kolase e-lhkpn.kpk.go.id dan doc. Khairil diedit menggunakan canva.com/ /

OkeTanbu, Pikiran Rakyat - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani memiliki harta kekayaan Rp 3,9 miliar.

Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilihat OkeTanbu, Pikiran Rakyat Media Network, Sabtu (02/9/2023) siang, LHKPN yang dilaporkan Andrean pada 10 Maret 2023/Periodik 2022 itu tercatat dia memiliki dua tanah dan satu bangunan seharga Rp 4.589.500.000 (Rp 4,5 miliar).

Tanah dan bangunan tersebut dengan rincian, tanah yang pertama berukuran 393 mdengan hasil sendiri seharga Rp 589.500.000.

Sedangkan yang kedua tanah dan bangunan berukuran  421/m2 289/ m2 dengan hasil sendiri seharga Rp 4.000.000.000, kedua aset itu berada di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Andrean juga tercatat memiliki sebuah mobil Hiline Tahun 1991 hibah tanpa akta seharga Rp 90.000.000. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 13.000.000 juta.

Untuk surat berharga, andrean tidak tercatat memiliki surat-surat berharga. Andrean kemudian tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 252.984.411.

Dengan utang sebesar Rp 950.000.000, total kekayaan politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menjadi Rp 3.995.484.411 (Rp 3,9 miliar)

Harta kekayaan Andrean ini menurun dari tahun sebelumnya. Dalam laporannya pada 30 Maret 2022/Periodik 2021 yang lalu, dia tercatat memiliki harta sebesar Rp 4.505.484.411 (Rp 4,5 miliar).

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: LHKPN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x