Perhatian! Tilang Manual Berlaku Lagi, Apa saja Sasaran Pelanggarannya?

- 17 Mei 2023, 04:31 WIB
Tilang manual diberlakukan kembali, ini daftar sasaran selama tilang manual
Tilang manual diberlakukan kembali, ini daftar sasaran selama tilang manual /PMJ News

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Polri kembali memberlakukan tilang manual kepada para pelanggar aturan lalu lintas. Kepolisian beralasan pelanggaran lalu lintas meningkat di lokasi-lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE alias tilang elektronik.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan kebijakan tilang manual diberlakukan lagi di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh ETLE.

"Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sandi di Jakarta, Senin (15/5) lalu

Baca Juga: Marak Memperjualbelikan Internet WiFi di Tanah Bumbu, Ini Tanggapan Telkom Batulicin

Menurut Sandi butuh penguatan dalam menggelar tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terpasang kamera tilang elektronik.

Ia memastikan tilang manual hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," ujarnya lagi.

Pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.

Baca Juga: PLN Buka 32 Lowongan Kerja, Buruan Daftar untuk Pendidikan SMA, D3, S1 dan S2

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x