Marak Memperjualbelikan Internet WiFi di Tanah Bumbu, Ini Tanggapan Telkom Batulicin

- 16 Mei 2023, 20:16 WIB
Kepala Kantor Daerah Telekomunikasi (Kakandatel) Batulicin Telkom Indonesia, M. Dika Prayudha
Kepala Kantor Daerah Telekomunikasi (Kakandatel) Batulicin Telkom Indonesia, M. Dika Prayudha /Doc. Khairil/

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Maraknya pelanggaran oleh beberapa pelanggan yang perjualbelikan bandwidth jaringan internet WiFi di Kabupaten Tanah Bumbu milik dari penyedia jasa internet (ISP) PT Telkom Indonesia kepada masyarakat secara ilegal menjadikan Telkom Indonesia harus lebih waspada.

Produk layanan dari Telkom Indonesia yang seringkali disalahgunakan oleh pelanggan terdapat dua layanan, yaitu IndiHome dan WMS.IndiHome dan WMS adalah layanan milik Telkom namun kedua layanan tersebut berbeda, masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Kepala Kantor Daerah Telekomunikasi (Kakandatel) Batulicin Telkom Indonesia, M. Dika Prayudha menyebut bahwa pihaknya sudah dapat arahan dari Pusat akan menindaklanjuti nomor pelanggan IndiHome dan WMS yang diduga pemakaiannya tidak wajar yang terindikasi menyalahgunakan produk dari Telkom atau mengkomersilkan.

"Baru saja kami mendapatkan arahan langsung dari Kantor Pusat, untuk menindaklanjuti nomor-nomor pelanggan yang terindikasi diduga pemakaiannya tidak wajar" kata Dika kepada Oketanbu, Pikiran Rakyat Media Network. Senin (15/05/2023) kemaren

Baca Juga: Internet WiFi Ilegal di Tanah Bumbu Menjamur, Pelaku Usaha Perjualbelikan Bisa Dipidana

Dika melanjutkan, bahwa apabila masyarakat ingin membuka usaha memperjualbelikan kembali layanan internet harus melalui prosedur yaitu harus menjadi perusahaan Internet Service Provider (ISP) yang sudah memiliki izin resmi.

"Kami sudah sampaikan edukasi kepada pelanggan, bahwa tidak boleh memperjualbelikan layanan IndiHome dan WMS, dan kalo memang ingin memperjualbelikan internet itu ada jalan khusus yaitu menjadi ISP." Katanya

Dia kembali menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada pelanggan diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang melanggar atau memperjualbelikan kembali layanan Telkom.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x