IDTN Kemenag Minta Kejelasan Status Kepegawaian Dosen Tetap

- 6 Mei 2023, 09:14 WIB
Ilustrasi: Sejumlah dosen yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai (ILP) Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) se-Indonesia, melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (20/3/2023). Dalam aksi tersebut meraka menyatakan keprihatinan atas sikap pemerintah yang tidak serius dalam menga
Ilustrasi: Sejumlah dosen yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai (ILP) Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) se-Indonesia, melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (20/3/2023). Dalam aksi tersebut meraka menyatakan keprihatinan atas sikap pemerintah yang tidak serius dalam menga /

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Ikatan Dosen Tetap non-Pegawai Negeri Sipil (IDTN) Kementerian Agama (Kemenag) meminta kejelasan status kepegawaian mengingat tidak adanya kebijakan terkait jabatan fungsional yang mengakomodir kebutuhan mereka.

Hal ini disampaikan oleh salah satu pengurus IDTN Kemenag wilayah Jawa Timur Tya (35) atas keresahan yang selama ini dirasakan juga oleh sesama rekan IDTN yang khawatir akan adanya kebijakan seleksi dosen di bawah Kemenag menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada November mendatang.

“Di Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 970 Tahun 2022 itu yang punya afirmasi (tambahan nilai) hanya tenaga teknis non-dosen, tidak ada aturan yang menyebutkan dosen di situ. Menurut kami ini sangat menyulitkan teman-teman, apalagi yang sudah berstatus dosen tetap non-PNS,” kata Tya dilansir Oketanbu, Jumat.(05/05/2023) kemaren

Baca Juga: BEGINI TAMPANGNYA! Gegara Menganiaya Lansia, Bripka JD di Tahan Propam Kalsel

Tya mengatakan sejak awal pengangkatan dosen tetap non-PNS di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sudah ada dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 3 tahun 2016 dan para dosen tetap non-PNS ini sudah melalui proses seleksi sesuai dengan prosedur, mulai dari seleksi tulis, psikotes, wawancara, hingga micro teaching.

Tya mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk menertibkan pegawai-pegawai honorer di lingkungan Kemenag maupun pemerintahan pada umumnya, yang dulunya masuk tanpa proses seleksi. Namun ia menegaskan bahwa harus ada perbedaan aturan bagi dosen tetap non-PNS.

“Peraturan bahwa yang ingin jadi PNS atau PPPK harus melalui proses seleksi, bisa kami terima, tetapi harusnya ada perbedaan karena kami dosen tetap non-PNS sudah melewati seleksi secara resmi, jadi seharusnya ada afirmasi khusus, karena sebagian besar kami juga sudah banyak berkontribusi terhadap organisasi,” ujarnya.

Baca Juga: Cuaca Panas Ekstrem di Wilayah Kalimantan Selatan, Surat Edaran Dinkes : jangan sering berada diluar ruangan

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x