INGAT! Penghasilan diatas Rp7 juta Wajib dikeluarkan Zakat bagi umat Islam, ini cara hitungnya

- 6 April 2023, 21:52 WIB
ILUSTRASI ZAKAT/FREEPIK/macrovector
ILUSTRASI ZAKAT/FREEPIK/macrovector /

Penghasilan per bulan x persentase zakat penghasilan

= 7,000,000 x 2.5%

= Rp 175 ribu/bulan.

Jadi, nilai zakat penghasilan dengan gaji Rp 7 juta adalah Rp 175 ribu per bulan.

Itulah dia beberapa contoh cara menghitung zakat penghasilan. Nominal gaji Sahabat belum ada di dalam contoh di atas? Jangan khawatir.

Sahabat dapat langsung mengetahui jumlah zakat penghasilan yang wajib ditunaikan menggunakan kalkulator khusus zakat yaitu BAZNAS.Silahkan Klik disini.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah