INGAT! Penghasilan diatas Rp7 juta Wajib dikeluarkan Zakat bagi umat Islam, ini cara hitungnya

- 6 April 2023, 21:52 WIB
ILUSTRASI ZAKAT/FREEPIK/macrovector
ILUSTRASI ZAKAT/FREEPIK/macrovector /

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Zakat penghasilan adalah jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh tiap orang Islam saat sudah memenuhi syarat atau nisab. Hukum mengeluarkan zakat penghasilan adalah wajib. Oleh sebab itu, sangat dianjurkan untuk mengetahui cara menghitung zakat penghasilan Sahabat.

Bagaimana caranya? Langsung lihat paragraf berikut yuk!

Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat yang wajib dikeluarkan selain zakat fitrah. Hanya saja, hanya orang yang telah mencapai nisab, yakni memiliki penghasilan tahunan senilai 85 gram emas saja yang wajib menunaikan zakat ini.

Lalu, berapa tepatnya nilai 85 gram emas?

Baca Juga: RESMI! Pemerintah Luncurkan Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Roda Empat dan Bus

Mari kita gunakan harga emas hari ini yang berada di posisi Rp 958.659. per gram. Jadi, dapat disimpulkan bahwa nisab zakat penghasilan ialah sebesar Rp 81.486.015

Dengan demikian, apabila Sahabat memiliki penghasilan tahunan sama atau lebih besar daripada nisab zakat di atas, tentu Sahabat wajib mengeluarkan zakat penghasilan.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x