INGAT! Penghasilan diatas Rp7 juta Wajib dikeluarkan Zakat bagi umat Islam, ini cara hitungnya

- 6 April 2023, 21:52 WIB
ILUSTRASI ZAKAT/FREEPIK/macrovector
ILUSTRASI ZAKAT/FREEPIK/macrovector /

Setelah mengetahui bahwa pendapatan sudah mencapai nisab zakat penghasilan, maka Sahabat dapat menunaikan zakat penghasilan tiap bulannya.

Tetapi, dari zakat penghasilan berapa persen yang harus dikeluarkan?

Baca Juga: 294 Lurah dan Kades di Kabupaten Wonogiri diberikan Sepeda Motor Nmax Warna Merah

Zakat penghasilan ditunaikan sebesar 2,5% dari total jumlah penghasilan per bulan. Sebagai contoh, Ibu A memiliki pendapatan bulanan dari bekerja sebesar Rp 8 juta dan bekerja sampingan sebesar Rp 1 juta. Jadi, tiap bulan Ibu A wajib mengeluarkan sebesar Rp 225 ribu untuk zakat penghasilan.

Hal ini disebabkan oleh penghasilan tahunan Ibu A sebesar Rp 108 juta sudah memenuhi nisab kewajiban zakat penghasilan.

Mengenai sumber penghasilan yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, Majelis Ulama Indonesia menjelaskan melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2003.

Fatwa tersebut menjelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud dalam zakat penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal.

Baca Juga: Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Akademi Polisi Bintara dan Tamtama

Penghasilan tersebut dapat diperoleh secara rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah