Sri Mulyani menyebut ada kebijakan baru pada 2023 ini yaitu bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan tunjangan kinerja (tukin) atau dengan sebutan lain, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau dosen.
Pemda juga diharapkan segera menganggarkan komponen 50 persen tunjangan profesi guru untuk guru yang terdaftar sebagai penerima TPG.