OKETANBU, Pikiran Rakyat - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan honorer tidak mendapatkan THR pada Idul Fitri 2023
Hal ini disampaikan oleh Azwar saat konferensi pers tentang THR dan Gaji ke-13 bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, yang digelar secara daring, Rabu (29/3/2023).
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa yang berhak menerima THR adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Kalau honorer enggak (dapat), jadi ini yang diatur oleh kita ini kan yang PPPK,” kata dia.
Sebaliknya, pemerintah memastikan memberikan bonus kepada seluruh ASN di Indonesia di tahun ini. Bonus tersebut yakni tunjangan hari raya atau THR dan Gaji ke 13.
Kepastian pemberian THR dan gaji 13 ini sudah dipastikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, dia mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN dilakukan untuk menggerakan ekonomi masyarakat.
“Nantinya THR aparatur negara pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat,” ujar Menpan RB Anas
Baca Juga: LEBIH PANJANG! Jadwal Libur dan Cuti Bersama, catat dan ingat tanggalnya