Pelamar Lulus Administrasi Calon PPPK Kementerian ini, BURUAN! Wajib Penuhi Persyaratannya

- 17 Februari 2023, 22:33 WIB
Pengumuman lulus administrasi wajib wajib memilih titik lokasi ujian dan mencetak kartu peserta ujian CPPPK
Pengumuman lulus administrasi wajib wajib memilih titik lokasi ujian dan mencetak kartu peserta ujian CPPPK /

 

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama formasi tahun anggaran 2022 segera memasuki tahap Seleksi Kompetensi. Para peserta diminta untuk memilih titik lokasi dan mencetak kartu ujian. 

"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib memilih titik lokasi ujian dan mencetak kartu peserta ujian," terang Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin di Jakarta yang dilansir Oke Tanbu, Jumat (17/2/2023)

"Pemilihan titik lokasi ujian dan cetak kartu ujian bisa dilakukan dari 18 sampai 22 Februari 2023 melalui akun SSCASN masing – masing pelamar," sambungnya.

Baca Juga: PARAH! Emak-emak Ini di Bekuk Polisi saat Edarkan Narkoba di Tanah Bumbu

Terkait jadwal dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi, kata Nurudin, akan diumumkan kemudian pada laman portal Kementerian Agama (https://kemenag.go.id) dan SSCASN BKN.

Nurudin mengingatkan bahwa seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

"Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK," tegasnya.

Baca Juga: KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Mardani H Maming

"Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," lanjutnya.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah