KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Mardani H Maming

- 17 Februari 2023, 15:05 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Murni Wijayati/Editornews.id

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin kepada Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.

"Jaksa KPK M Fauji Rahmat telah menyatakan upaya hukum banding melalui panitera muda Tipikor pada PN Banjarmasin dengan terdakwa Mardani H Maming," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jum'at, (17/02/2023) sore saat dihubungi Oke Tanbu.

Ali menyebut jaksa menyatakan banding karena beberapa poin pertimbangan majelis hakim yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang dibebankan kepada Mardani H Maming.

Baca Juga: SAH! Biaya Haji Disepakati Rp90 Juta, Menag : Keberlangsungan Nilai Mamfaat

"Pembebanan uang pengganti sebagaimana tuntutan tim jaksa salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan asset recovery karena tindakan terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa di antaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan sumber daya alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan," jelas Ali.

KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat mengabulkan permohonan banding tersebut.

"KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat mengabulkan seluruh permohonan tim jaksa dan kembali memutus sesuai dengan amar surat tuntutan," ungkap Ali

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x