KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Mardani H Maming

- 17 Februari 2023, 15:05 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Murni Wijayati/Editornews.id

Baca Juga: Honorer Kabupaten Tanah Bumbu Bahagia, 4 Golongan Gaji Honorer dijamin Pemerintah

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan memvonis terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Mardani dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP).

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, Jumat (10/2/2023) lalu.

Selain itu, Mardani juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar dan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang.

Baca Juga: Shofia Rahmalina Delegasi MTsN 1 Tanah Bumbu Lomba Tilawah Ajang GIBS Online Competition 2023

Diketahui sebelumnya, KPK mulai menyelidiki kasus pengalihan IUP batu bara ini sejak 9 Juni 2022. Sepekan kemudian, KPK menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan Mardani H Maming menjadi tersangka.

Mardani H Maming sempat melakukan perlawanan terhadap proses hukum tersebut. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak. Maming juga beberapa kali tak mau memenuhi panggilan KPK.

Dalam berbagai kesempatan, Maming menuding bahwa kasus hukum yang menjeratnya memiliki motif politik dan bisnis. Dia menuding KPK melakukan kriminalisasi terhadap dirinya.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah