Para Pensiunan Gembira, THR bagi pensiunan sudah mulai di cairkan TASPEN

5 April 2023, 04:18 WIB
Ilustrasi. Kabar gembira didapatkan para pensiunan PNS berkaitan dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR 2023. /Andrea Piacquadio/Pexels

OKETANBU, Pikiran Rakyat- Kabar gembira untuk para pensiunan abdi negara. Sebab Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah cair mulai Selasa (4/4/2023).

"Penyaluran ini merupakan salah satu komitmen TASPEN untuk dapat terus hadir dan Andal Melayani pesertanya khususnya mendekati Hari Raya Idul Fitri 1444 H," ujar Pgs. Corporate Secretary TASPEN Mardiyani Pasaribu dalam keterangannya di Jakarta dikutip OkeTanbu dari Antara, Rabu, (05/04/2023)

Mardiyani mengatakan, penyaluran tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Lantas berapa besaran THR pensiunan PNS tahun ini?

Perlu diketahui bahwa kebijakan THR PNS secara rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca Juga: Masih Miliki Koin ini? Jual aja, Kolektor di Kota Banjarmasin Auto Kaya Raya

"Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2023 paling cepat dilakukan pada tanggal 4 April 2023," katanya.

Berdasarkan Pasal 8 PP tersebut, dijelaskan bahwa komponen THR bagi pensiunan PNS terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Bagi Penerima pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Bulan Maret 2023 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 29 Maret 2023, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2023 dibayarkan mulai 4 April 2023.

Baca Juga: CEK! Daftar Bank dan Alamat Lokasi Penukaran Uang Baru di Kabupaten Kota Se-Kalimantan Selatan

Kemudian dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.

Penerima Pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.

Terkait Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun Janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.

Baca Juga: Kemenag Gelar Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Dalam hal Pensiun sendiri sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau Penerima Tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Pensiun sendiri dan sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.

Sedangkan pensiun janda/duda sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Pensiun janda/duda dan sebagai Penerima Tunjangan.

Bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2023 dan seterusnya, maka pembayaran Tuniangan Hari Raya Tahun 2023 dilakukan oleh Instansi.

Baca Juga: Pembunuhan di Mangkauk Banjar,Kapolda Kalsel : Kami akan ungkap dan buat terang kasus pembunuhan berencana ini

Berikut besaran gaji pokok pensiun PNS

Pensiunan PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
Pensiunan PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
Pensiunan PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
Pensiunan PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Dengan begitu, untuk pensiunan PNS bisa mendapatkan THR paling rendah sebesar Rp 1.560.800 dan paling tinggi sebesar Rp 4.425.900. Namun besaran ini belum termasuk komponen lain seperti tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan.

Editor: M. Khairil Ansyari

Tags

Terkini

Terpopuler