Sisa Beberapa hari lagi, Pemutihan Denda Pajak di Provinsi Jambi

2 April 2023, 22:24 WIB
Diskon Pajak Provinsi Jambi /Laman jambisamsat.net/

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Pemutihan pajak kendaraan selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh seluruh pengendara, baik sepeda motor maupun mobil. Bagaimana tidak, pemutihan pajak bisa sangat membantu untuk orang-orang yang menunggak pajak kendaraannya.

Salah satu bentuk pemutihan pajak adalah dengan penghapusan denda pajak kendaraan yang menunggak. Jadi, Anda cukup bayar pokok pajaknya saja tanpa perlu membayarkan denda.

Tentu ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menjalankan kewajiban mereka sebagai wajib pajak. Tahun 2023 ini, Kepolisian kembali mengadakan program pemutihan pajak di beberapa wilayah. 

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Warga Kalimantan Barat Dibebaskan dari Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya

Supaya tidak ketinggalan, catat jadwal pemutihan pajak kendaraan di awal tahun 2023 berikut ini.

Sebelum itu, mari kita simak apa itu pemutihan pajak dan mampaat pemutihan pajak bagi pengendara motor maupun mobil?

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan adalah suatu program penghapusan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan. Pemutihan pajak sering dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan dan bisa menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.

Semua daerah di Indonesia telah memiliki jadwal pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sehingga, ketentuan lengkap terkait pemutihan pajak kendaraan ini juga tergantung pada daerah masing-masing.

Baca Juga: WOW! Dinas Perikanan Tanah Bumbu Bakal Launching Produk Pengalengan Ikan Tengiri

Pada tahun 2023 ini akan ada peraturan baru pajak kendaraan yang tidak dibayarkan selama dua tahun akan menerima pemblokiran data STNK. Kebijakannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor memiliki sejumlah manfaat yang menguntungkan pengendara mulai dari bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta bebas tunggakan pajak kendaraan.

Beberapa daerah terkadang juga memberikan diskon Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I (BBNKB I) dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai dari pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo sebesar 2-10 persen pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 6 bulan.

Baca Juga: WOW! Dinas Perikanan Tanah Bumbu Bakal Launching Produk Pengalengan Ikan Tengiri

Selain bermanfaat untuk wajib pajak, pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan juga memberikan keuntungan bagi pemerintah. Program ini membantu pemerintah dalam hal menjadikan wajib pajak taat dan patuh membayar pajak dan menambah penerimaan negara.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Bagi anda yang hendak mengikuti program pemutihan pajak kendaraan hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus membayar denda keterlambatannya. 

Hingga bulan April 2023 ini sudah ada daerah di Indonesia yang mengumumkan adanya program pemutihan pajak kendaraan yaitu :

Provinsi Jambi

Sejak 6 Januari 2023 hingga kini, Provinsi Jambi masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan. Namun, program keringanan ini hanya akan dibuka hingga 6 April 2023.

Dilansir dari laman Samsat Jambi, program pemutihan yang diberikan berupa:

  • Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati sejak 2-15 tahun ke atas, hanya perlu membayar tunggakan selama dua tahun
  • Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo Pembebasan pokok dan sanksi administratif 
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah
  • Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan atau eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan atau lising)
  • Pembebasan sanksi administratif BBNKB I.

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: jambisamsat.net/

Tags

Terkini

Terpopuler