Terjadi Lagi! Kakek Tua di Batulicin Berbuat Tak Senonoh pada Kedua Cucu Tirinya

- 14 Agustus 2023, 21:35 WIB
Tersangka kakek tiri korban inisial AN (58)
Tersangka kakek tiri korban inisial AN (58) /

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Sungguh bejat kelakukan seorang kakek warga Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu ini.Dia tega menggagahi dua bocah kecil sekaligus.

Perlakuan bejatnya itu mengharuskan dirinya menerima hukuman setimpal, ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Tersangka berinisial AN (58) yang telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada kedua bocah kecil (Bocil) NA (7) dan NZ (8) yang tak lain adalah cucu tirinya.

Perbuatan bejat tersangka terhadap kedua bocil itu dilakukan di rumah korban pada Sabtu (15/7) lalu, usai ditinggal ibunya ketetangga sebelah, sekitar pukul 19.00 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya AKP Jonser Sinaga, dalam keterangannya mengatakan, saat itu ibunya melihat tersangka yang berada di rumahnya sedang mencium dan meraba tubuh anaknya.

"Awalnya ibunya datang dari rumah tetangga, setelah itu dia pulang menuju rumah, kemudian dia melihat posisi anaknya sedang dicium oleh pelaku dan dipegang di alat kelaminnya" ungkap Jonser, Senin (14/8).

Selain kedapatan mencium korban dan meraba-raba, sambungnya, setelahnya kedua anaknya langsung ditanya oleh ibunya, dan mengatakan telah dicium dan diraba oleh kakek tersebut.

"Tadi pian bedua diapai kai,? " Kata saksi. Lalu kedua bocil menjawab "dicium sama diraba-raba tubuh" akunya

Akibat perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016.

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x